Pengertian BMT
BMT (Baitul Maal wa Tamwil) adalah Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil dan berlandaskan ajaran Islam. BMT memiliki dua fungsi utama: Baitul Maal (Pengumpulan dan penyaluran dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf) dan Baitul Tamwil (Pengembangan usaha produktif dan investasi).
Prinsip Operasional
Operasional BMT didasarkan pada akad-akad syariah, seperti:
- Mudharabah (Bagi Hasil): Kerja sama antara pemilik modal dan pengelola.
- Murabahah (Jual Beli): Penjualan barang dengan margin keuntungan yang disepakati.
- Qardh (Pinjaman Kebajikan): Pinjaman tanpa imbalan untuk membantu kebutuhan mendesak.

