SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI — Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyelenggarakan tahapan Uji Kepatuhan dan Kelayakan (UKK) kepada Koperasi Islamic Micro Finance (IMF) – Amanah Sultra, dengan terlebih dahulu melaksanakan verifikasi keabsahan administrasi penilaian UKK pengurus, pengawas dan pengelola koperasi selama dua hari, Selasa-Rabu (04-05/08/2026) di Kota Kendari, setelah sebelumnya dilaksanakan Penilaian Kesehatan Keuangan Koperasi Koperasi IMF-Amanah Sultra pada tanggal 4-5 Juli 2026.
Kegiatan UKK perdana yang diselenggarakan kepada Koperasi IMF-Amanah Sultra merupakan implementasi pelaksanaan Permenkop Nomor 08/2023 tentang Simpan Pinjam oleh Koperasi, guna memastikan pelaksanaan usaha simpan pinjam koperasi yang dijalankan pengurus, pengawas dan pengelola berjalan dengan baik, sehat, profesional, kredibel dan terpercaya.
epala Sub Koordinator Penerapan Peraturan dan Sanksi Bidang Pengawasan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sultra, Muhammad Hasan, yang memimpin Tim Asesor melakukan verifikasi keabsahan dokumen administrasi penilaian UKK Pengurus, Pengawas dan Pengelola Koperasi IMF-Amanah Sultra mengapresiasi Koperasi IMF-Amanah Sultra sebagai koperasi primer provinsi pertama yang mengikuti UKK yang diselenggarakan pihaknya.
Dirinya menyampaikan pelaksanaan UKK merupakan amanat Permenkop UKM No. 08 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, dimana dalam pengajuan izin usaha, koperasi wajib melampirkan hasil kelulusan uji kelayakan dan kepatuhan bagi para pengurus dan pengawas, sebelum ditetapkan secara resmi. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 Ayat 1 Permenkop tersebut.
Surat keterangan kelulusan UKK bagi pengurus dan pengawas, menjadi salah satu persyaratan administratif dalam pengajuan perizinan koperasi saat pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu, maupun kantor kas. Juga sebagai salah satu syarat pengajuan Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam (KSP/KSPPS) dan Unit Simpan Pinjam (USP/USPPS).
Disebutkannya, kegiatan UKK tidak hanya sebagai pemenuhan regulasi, namun menjadi langkah penguatan tata kelola koperasi yang sehat, profesional, kredibel dan terpercaya oleh masyarakat luas sebagai lembaga keuangan yang amanah, aman dan bertanggung jawab.
Proses UUK yang dilaksanakan Koperasi IMF-Amanah Sultra meliputi penilaian terhadap pemahaman tugas pokok dan fungsi pengurus, pengawas dan pengelola koperasi di bidang kelembagaan dan manajemen simpan pinjam, juga penilaian integritas, reputasi keuangan, kompetensi dan kreatifitas dan inovasi koperasi.
“Peserta UKK wajib memahami pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta pengelolaan risiko dalam menjalankan usaha simpan pinjam,” ungkapnya.
Karenanya, pihaknya akan terus mendampingi koperasi dalam memenuhi standar-standar legalitas dan tata kelola yang ditetapkan, dan diharapkan menjadi langkah preventif dan pembinaan untuk memastikan jabatan strategis dalam koperasi diisi sumber daya manusia yang kompeten, berintegritas, serta memiliki pemahaman kelembagaan yang baik.





